Pengembang menjadi "nakal", atau melanggar etika profesi yang diterapkan asosiasi organisasi Real Estat Indonesia (REI), karena konsumen juga tidak memiliki pengetahuan yang cukup atau memahami aturan hukum bertransaksi properti.
Suap menyuap dalam pembangunan proyek properti memang lumrah terjadi, namun pada kenyataannya ada dua jenis pengembang yang melakukan perilaku negatif tersebut.