Kendati keanggotaan para pengembang dalam organisasi Real Estat Indonesia (REI) hanya bersifat tidak aktif, dan hanya kesamaan profesi, namun bila kedapatan berlaku "nakal", REI mengancam dengan sanksi pemecatan.
Suap menyuap dalam pembangunan proyek properti memang lumrah terjadi, namun pada kenyataannya ada dua jenis pengembang yang melakukan perilaku negatif tersebut.