Jakarta adalah bagian dari Jabodetabek yang sulit terpisahkan satu sama lain. Dengan mendorong keterpaduan kawasan, proses pengembangan di kota-kota ini bisa lebih baik.
Kuasa hukum pengelola Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan penyebab belum tercapainya financial closing oleh pengelola.
Menurut dia, ada sedikitnya sembilan pelanggaran yang dilakukan Pemprov DKI terhadap isi perjanjian kerja sama Nomor 4 Tahun 2009 tentang pengelolaan TPST Bantargebang