Jaringan pengedar uang palsu antardaerah di wilayah Jawa Timur berhasil diringkus jajaran Polda Jatim. Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 420 lembar.
Persahabatan antara ND, DV, HD, SD, dan RV yang dijalin selama masih remaja di Yogyakarta sudah menjerumuskan mereka dalam lingkaran penggunaan narkoba jenis ganja.