Dalam penangkapan ini, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 37 gram dan obat keras berbahaya jenis trihexypenidil sebanyak 730 butir.
JPU mengatakan, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa didakwa telah bekerja sama dengan anak buahnya dalam bisnis gelap peredaran narkoba.