Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis lebih ringan daripada tuntutan jaksa terhadap pengedar narkotika dalam persidangan, Kamis (26/11). Sebelumnya, jaksa menuntut tiga warga negara Tiongkok pengedar narkoba dengan hukuman mati.
BNN menjamin pengguna dan pengedar narkoba akan diperlakukan berbeda dalam proses hukum. BNN memiliki tim penilai yang akan menentukan apakah seseorang pengguna narkotika dapat dipidana atau menerima rehabilitasi.
Dalam tempo empat bulan aparat Polres Pinrang berhasil membekuk 129 orang anggota sindikat sabu dan ganja. Termasuk 24 tersangka yang ditangkap pada Selasa (3/11/2015).