Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Penganiayaan D

Kuasa Hukum D Harap Pengadilan Tinggi Tambah Besaran Restitusi Mario Dandy
Kuasa Hukum D Harap Pengadilan Tinggi Tambah Besaran Restitusi Mario Dandy
Restitusi Rp 25 miliar yang diketok Majelis Hakim terhadap Mario Dandy dinilai belum sesuai dengan beban yang ditanggung keluarga D.
Megapolitan
Tak Hanya Mario Dandy, Jaksa juga Banding atas Vonis 12 Tahun Penjara
Tak Hanya Mario Dandy, Jaksa juga Banding atas Vonis 12 Tahun Penjara
Upaya banding disampaikan jaksa di hari yang bersamaan saat kubu Mario mengajukan hal serupa.
Megapolitan
Hukuman untuk Mario Dandy Usai Aniaya D: Penjara 12 Tahun dan Restitusi Rp 25 Miliar
Hukuman untuk Mario Dandy Usai Aniaya D: Penjara 12 Tahun dan Restitusi Rp 25 Miliar
Hakim menilai, Mario Dandy menikmati saat menganiaya korban D, bahkan sampai melakukan selebrasi layaknya Cristiano Ronaldo.
Megapolitan
Saat Persidangan Buktikan Mario Dandy Nikmati Penganiayaan Terhadap D...
Saat Persidangan Buktikan Mario Dandy Nikmati Penganiayaan Terhadap D...
Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Mario Dandy Satriyo (20) menikmati perbuatannya saat menganiaya D (17).
Megapolitan
Ejekan Ayah D Saat Mario Dandy Lewat Usai Sidang Vonis:
Ejekan Ayah D Saat Mario Dandy Lewat Usai Sidang Vonis: "Siuuu"
Sindiran itu diutarakan Jonathan karena Mario Dandy pernah menyampaikan ucapan serupa saat penganiayaan D.
Megapolitan

All News

Perincian Vonis Pelaku Penganiayaan Anak D, Mario Dandy Dipenjara 12 Tahun

Perincian Vonis Pelaku Penganiayaan Anak D, Mario Dandy Dipenjara 12 Tahun

Tren
03:03
Mario Dandy Harus Bayar Restitusi Rp 25 Miliar, Apa Itu Restitusi?

Mario Dandy Harus Bayar Restitusi Rp 25 Miliar, Apa Itu Restitusi?

video
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Ayah D: Kami Puas, tapi Tetap Tidak Adil

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Ayah D: Kami Puas, tapi Tetap Tidak Adil

Megapolitan
Mario Dandy Pikir-pikir untuk Ajukan Banding atas Vonis 12 Tahun Penjara

Mario Dandy Pikir-pikir untuk Ajukan Banding atas Vonis 12 Tahun Penjara

Megapolitan
Tak Ada Hal Meringankan dalam Vonis Mario Dandy

Tak Ada Hal Meringankan dalam Vonis Mario Dandy

Megapolitan
Hakim: Mario Dandy Menikmati Penganiayaan terhadap D

Hakim: Mario Dandy Menikmati Penganiayaan terhadap D

Megapolitan
Hakim: Keikutsertaan Shane Lukas dalam Penganiayaan D Merusak Masa Depan Korban

Hakim: Keikutsertaan Shane Lukas dalam Penganiayaan D Merusak Masa Depan Korban

Megapolitan
Ayah D Serahkan

Ayah D Serahkan "Rapor Merah" ke Hakim, Berharap Jadi Pertimbangan Vonis Mario Dandy-Shane Lukas

Megapolitan
Kuasa Hukum Mario Dandy Sebut Biaya Restitusi Tidak Bisa Diganti dengan Pidana Penjara

Kuasa Hukum Mario Dandy Sebut Biaya Restitusi Tidak Bisa Diganti dengan Pidana Penjara

Megapolitan
Tanggapi Pleidoi Mario dan Shane, Kuasa Hukum D: Mereka Minta Maaf Hanya demi Keringanan Hukuman

Tanggapi Pleidoi Mario dan Shane, Kuasa Hukum D: Mereka Minta Maaf Hanya demi Keringanan Hukuman

Megapolitan
Minta Maaf Terlibat Penganiayaan D, Shane Lukas: Saya Sungguh Menyesal...

Minta Maaf Terlibat Penganiayaan D, Shane Lukas: Saya Sungguh Menyesal...

Megapolitan
Bacakan Pleidoi, Shane Lukas: Saya Juga Merasa Jadi Korban

Bacakan Pleidoi, Shane Lukas: Saya Juga Merasa Jadi Korban

Megapolitan
Anaknya Minta Maaf di Sidang, Ayah Shane Lukas Nangis

Anaknya Minta Maaf di Sidang, Ayah Shane Lukas Nangis

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] ASN Jakarta WFH 2 Bulan | AG Tidak Dibebankan Restitusi Kasus Penganiayaan D | Kapal Tenggelam di Kepulauan Seribu

[POPULER JABODETABEK] ASN Jakarta WFH 2 Bulan | AG Tidak Dibebankan Restitusi Kasus Penganiayaan D | Kapal Tenggelam di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Kejagung: AG Tidak Dibebankan Bayar Restitusi atas Penganiayaan D oleh Mario Dandy

Kejagung: AG Tidak Dibebankan Bayar Restitusi atas Penganiayaan D oleh Mario Dandy

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.