Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Aris Merdeka Sirait, mendesak Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), agar segera memroses sejumlah oknum Brimob yang menyiksa dan menganiaya MD (17), pembantu rumah tangga (PRT) yang ditudu
LSR (47), ibu yang diduga menganiaya anaknya GT (12), akhirnya ditahan di Polres Jakarta Selatan. Sebelumnya, LSR diperiksa sebagai tersangka selama 10 jam pada Selasa (14/7/2015).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal pada 9 Juli 2015 lalu, urine LSR positif terdeteksi zat aktif ganja. Namun, untuk memastikannya penyidik perlu berkoordinasi dengan BNN.
LSR (47), ibu yang diduga menganiaya anaknya, GT (12), merupakan orangtua tunggal alias single parent dari ketiga anaknya. Padahal, bila proses hukum berjalan, artinya tidak ada lagi yang bisa mengurus anak-anaknya.