Setelah beberapa kali mundur persidangannya karena alasan sakit, akhirnya Syamsul Anwar, pelaku utama penyiksaan Pekerja Rumah Tangga (PRT) hingga tewas, dituntut 20 tahun penjara.
Setelah beberapa kali mundur akibat sakit hingga pingsan di persidangan, Bibi Randika, istri dari Syamsul Rahman alias Syamsul Anwar, pasangan suami istri yang menjadi terdakwa penganiayaan para pembantu rumah tangga (PRT) di Jalan Beo Medan, dituntut den
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Aris Merdeka Sirait, mendesak Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), agar segera memroses sejumlah oknum Brimob yang menyiksa dan menganiaya MD (17), pembantu rumah tangga (PRT) yang ditudu
LSR (47), ibu yang diduga menganiaya anaknya GT (12), akhirnya ditahan di Polres Jakarta Selatan. Sebelumnya, LSR diperiksa sebagai tersangka selama 10 jam pada Selasa (14/7/2015).