Tersangka kasus penganiaya bocah Iqbal (3,5), Dadang Supriyatna (29), akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hari ini. Dia akan mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Empat dari lima siswa SMAN 3 Jakarta, yaitu KR, TM, AM, dan PU, yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa kelas X, Arfiand Caesar Al Irhamy, terancam hukuman lima tahun penjara, dari ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Kepala Polda Jawa Tengah Irjen Nur Ali mengatakan, pihaknya menangkap pelaku penganiayaan yang dilakukan oleh pendukung satu kubu terhadap pendukung kubu lainnya.