Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai pengamanan senjata HS milik Brigadir J oleh Ricky Rizal dilakukan atas kehendak Putri Candrawathi.
Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim.