Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Irjen Napoleon Bonaparte selama 5 bulan 15 hari penjara terkait penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kece.
Ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto menilai keraguan hakim soal pengakuan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf yang mengaku tidak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J akan semakin terbentuk.