Rencana Bank Indonesia menerapkan aturan Loan To Value untuk KPR bagi rumah kedua dan ketiga ukuran 70 meter persegi ke atas pada 1 September 2013 nanti dinilai dapat mengendalikan laju pertumbuhan harga dan praktik spekulasi properti.
Selain dinilai tidak terintegrasi dengan rumah menengah bawah, kebijakan BI menerapkan aturan "loan to value" atau rasio pinjaman terhadap nilai rumah dalam KPR juga terlambat dieksekusi.
Penasihat Ahli Kapolri, Irjen (purn) Aryanto Sutadi memperkirakan sidang banding terhadap hasil putusan Sidang Komisi Kode Etik (KKEP) yang memberhentikan tidak dengan hormat Irjen Ferdy Sambo tak akan dikabulkan.