Pagi ini (17/10) Ferdy Sambo telah tiba di PN Jakarta Selatan bersamaan dengan terdakwa dari kasus obstruction of justice, Agus Nur Partria dan juga Hendra.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Irjen Napoleon Bonaparte selama 5 bulan 15 hari penjara terkait penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kece.