"Jika tahap dua dilakukan hari ini, kemungkinan kan persidangan pokok perkaranya digelar minggu depan. Kalau ada itu, sesuai dengan UU, praperadilan akan gugur," ujar kuasa hukum Rio, Maqdir Ismail.
Tak terbukti bersalah dan merugikan negara, majelis hakim pengadilan Tipikor Banda Aceh memvonis bebas mantan Bupati Aceh Barat Daya (Abyda) Akmal Ibrahim.
Djan Faridz menyambangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, untuk memberi dukungan pada mantan Mentari Agama Suryadharma Ali yang akan membacakan nota pembelaannya.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mulai disterilkan pukul 07.00 WIB. Sementara Kalla dijadwalkan bersaksi untuk Jero Wacik pada Kamis (14/1/2016) pukul 10.00 WIB.