Terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Richard dinyatakan bersalah atas kematian rekan sesama ajudan Ferdy Sambo itu.
Pengacara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, yakni Sahala Panjaitan, mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap berpegang pada tuntutannya tanpa melihat fakta-fakta persidangan.