Komisi Yudisial akan memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk diminta keterangan terkait putusan penundaan Pemilu 2024, Senin (6/3/2023).
Komisi Yudisial (KY) membuka kemungkinan untuk memeriksa hakim yang memutus perkara gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).