Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat, Chuck Putranto, divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Jalani sidang praperadilan, Kuasa Hukum Mardani Maming Denny Indrayana menegaskan bahwa masus perkara yang melibatkan Mardani bukan perkara korupsi, tetapi bisnis saja.