Jaksa menyebut, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa Kuat melanggar pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
Seorang perempuan nekat menerobos area kursi terdakwa untuk menghampiri Ferdy Sambo saat sidang di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (29/11/2022).