Hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test Komisaris Badrodin Haiti sebagai calon kepala Polri dibawa ke rapat paripurna DPR yang dihadiri 283 anggota.
Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi tak memiliki wewenang untuk menetapkan seorang tersangka pada tahap penyelidikan.
Ahli hukum pidana Yahya Harahap mengatakan, ada perbedaan mendasar di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan UU Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ahli hukum pidana Yahya Harahap mengatakan, penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan tindakan administratif yang dilakukan aparat penegak hukum.