Struktur penerimaan pajak Indonesia saat ini masih mengandalkan pajak badan atau perusahaan-perusahaan, padahal struktur seperti ini sangat labil, dan mudah terpengaruh dengan kondisi perekonomian.
"Dari upah-upah pajak permohonan ada 3 persen boleh bagi-bagi, bisa ke polisi. Nah kami mau bagikan ke lurah juga supaya dia semangat mengawasi wilayahnya, karena mereka estate manager," kata Basuki atau Ahok di Balai Kota