Presiden Joko Widodo mengingatkan para pejabat di bawahnya untuk segera merampungkan regulasi terkait proses penerbitan izin hanya 3 jam. Jokowi memberikan tenggat waktu bahwa regulasi itu sudah harus diterapkan pada 26 Oktober 2015.
Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin menilai, tidak ada alasan kegentingan yang memaksa sehingga perlu diterbitkannya Perppu terkait Pilkada serentak.