Melebarnya defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun ini dari 1,9 persen menjadi 2,23 persen tidak cukup ditambal dari penerbitan surat utang.
Presiden Joko Widodo mengingatkan para pejabat di bawahnya untuk segera merampungkan regulasi terkait proses penerbitan izin hanya 3 jam. Jokowi memberikan tenggat waktu bahwa regulasi itu sudah harus diterapkan pada 26 Oktober 2015.