Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta tetap merekomendasikan mekanisme penentuan upah minimum provinsi (UMP) berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL).
Pemprov DKI Jakarta mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 untuk menentukan nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2023.