Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Penendang Sesajen Gunung Semeru

Jalani Sidang Perdana, Penendang Sesajen di Lokasi Erupsi Gunung Semeru Didakwa 3 Pasal Alternatif
Jalani Sidang Perdana, Penendang Sesajen di Lokasi Erupsi Gunung Semeru Didakwa 3 Pasal Alternatif
Hadfana Firdaus (34), terdakwa kasus penendangan sesajen di lokasi bencana erupsi Gunung Semeru, menjalani sidang perdana, Selasa (5/4/2022).
Surabaya
Terdakwa Penendang Sesajen di Lokasi Erupsi Semeru Divonis 10 Bulan Penjara
Terdakwa Penendang Sesajen di Lokasi Erupsi Semeru Divonis 10 Bulan Penjara
Vonis hakim kepada terdakwa penendang sesajen di lokasi erupsi Semeru ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni 7 bulan penjara.
Surabaya
Soal Kasus Penendang Sesajen di Semeru, Kejari Lumajang: Tinggal Tunggu Jadwal Sidang
Soal Kasus Penendang Sesajen di Semeru, Kejari Lumajang: Tinggal Tunggu Jadwal Sidang
Akibat perbuatannya, HF terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Surabaya
Sederet Komentar soal Aksi Tendang Sesajen di Gunung Semeru, Ada yang Minta agar Pelaku Dimaafkan
Sederet Komentar soal Aksi Tendang Sesajen di Gunung Semeru, Ada yang Minta agar Pelaku Dimaafkan
Aksi HF, pria penendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, memunculkan sejumlah respons.
Regional
Ini Alasan Rektor UIN Yogyakarta Ajak Warga Maafkan Penendang Sesajen di Gunung Semeru
Ini Alasan Rektor UIN Yogyakarta Ajak Warga Maafkan Penendang Sesajen di Gunung Semeru
Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mengajak masyarakat memaafkan HF, penendang sesajen di Gunung Semeru. Rektor ungkap masih banyak kasus lainnya.
Yogyakarta

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads