Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka mengkritik kebijakan Presiden Joko Widodo yang mengizinkan pekerja asing bisa bekerja di Indonesia tanpa harus mampu berbahasa Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan menandatangani Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri tak menampik banyaknya penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab.