Menteri Ketenagakerjaan menandatangani Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri tak menampik banyaknya penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab.
Organisasi Buruh Migran Indonesia (BMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Hongkong dan Taiwan mendesak Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri untuk menekan biaya penempatan TKI.