Pengamat politik dari LIPI, Ikrar Nusa Bakti, mengatakan, pemenang pemilu seharusnya menguasai pemerintah dan parlemen. Namun, dengan adanya Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang baru, parpol yang kalah malah menguasai parlemen.
Peneliti Indonesia Research Center (IRC), Natalia Tristanto, menilai wajar jika hasil quick count atau hitung cepat oleh IRC meleset dari hasil real count Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Henry Tan Setiawan, warga negara Indonesia yang bekerja sebagai peneliti di Microsoft pusat, ikut mengawasi penghitungan suara dengan www.pilpres2014.org.