Oegroseno mengatakan, semua polisi adalah penegak hukum. Hal itu, kata dia, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Hifzdil Alim, menilai, hakim Sarpin Rizal yang memimpin sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan "masuk angin".