Edy mengatakan, pengajuan izin penebangan pohon dari pihak PT Adhi Karya memang telah diajukan tanggal 8 September 2015 dan langsung diproses besoknya. Namun ia mengakui bahwa proses inventerisasi pohon memerlukan waktu.
Penebangan pohon terkait revitalisasi lapangan golf Arcamanik, Bandung, dihentikan sementara hingga kajian oleh tim gabungan dari BPLHD Jabar dan Kota Bandung selesai.