Tim audit BPK Perwakilan DKI Jakarta menemukan adanya tindakan para medis yang memberikan obat di luar generik yang menyebabkan pasien harus membeli obat dengan harga tinggi.
Buruh diminta tidak menuntut upah minimum provinsi (UMP) dengan angka yang tinggi, apalagi bagi buruh yang masih minim pengalaman kerja dan rendah tingkat pendidikan.