Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan, kekerasan dalam bentuk apa pun yang terjadi di lembaga pendidikan tidak dibenarkan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, dua hal mendasar terkait layanan pendidikan nasional, yaitu akses dan kualitas pendidikan, harus semakin ditingkatkan.
Pada 2004, setelah hampir 60 tahun Indonesia merdeka, jumlah anak usia 19-23 tahun yang masuk ke perguruan tinggi hanya 14 dari 100 anak. Kini, jumlahnya mencapai 30 dari 100 anak.