Pendeta itu divonis bersalah menggelapkan uang milik gereja. Namun ada pula yang menyuarakan bahwa kasus itu merupakan rekayasa pemerintah, karena sang pendeta menolak penurunan salib dari gereja.
Pendeta Yunus Abraham Liunesi mengatakan, kehadiran karaoke tersebut di Kuanino telah menggangu gereja dengan tidak memperhatikan moral umat di gereja tempat ia layani.