Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Pendataan Pekerja Kena Phk

Kena PHK Imbas Covid-19? Daftarkan Diri ke Disnakertrans untuk Dapat Insentif
Kena PHK Imbas Covid-19? Daftarkan Diri ke Disnakertrans untuk Dapat Insentif
Pendaftaran pekerja yang di-PHK atau dirumahkan tanpa menerima upah dilakukan paling lambat 4 April 2020.
Megapolitan
Kena PHK dan Dirumahkan karena Imbas Covid-19? Ini Cara Daftar untuk Dapat Insentif
Kena PHK dan Dirumahkan karena Imbas Covid-19? Ini Cara Daftar untuk Dapat Insentif
Pendataan tahap kedua ini hanya dapat dilakukan melalui bit.ly/pekerjaterdampakcovid19-2.
Megapolitan

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads