Setelah dibuka proses pendaftaran bakal calon DPD RI dari dapil Provinsi Papua Barat Daya, sejak 26 Desember hingga saat ini kpu sudah menerima dokumen dari 4 k
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan syarat SKCK dalam pendaftaran calon anggota DPR yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.