Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan pencurian air dan penguasaan sumber air secara ilegal terhadap Perusahaan Daerah Air Minum PT Palyja. Mereka adalah pemilik perusahaan yang mencuri air tersebut beserta operator.
Mata uang internet senilai lebih dari 83.000 dollar AS atau sekitar Rp 830 juta dicuri oleh seseorang yang berhasil mengendalikan lalu lintas internet di 19 jasa pemberi layanan internet, ISP.