Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan, gambaran terhadap aktivitas pencurian ikan semakin jelas, setelah sekitar setengah tahun dirinya berfokus pada program pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal.
Menurut dia, pelaku illegal fishing sebetulnya telah melanggar ketentuan banyak bidang. Selain melanggar perikanan, pelaku bisa dikenakan jeratan undang-undang kepabeanan hingga undang-undang pelayaran.
Selama menjalankan aksinya, tersangka mengaku memilih korban secara acak tanpa kriteria khusus. Pasalnya, dirinya tidak terlalu tertarik untuk berkencan dengan wanita calon korbannya.