Penyidik dari Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Polri menangkap 119 warga negara asing pada 19-20 Oktober 2015. Mereka adalah sindikat pelaku pencurian rekening di luar negeri.
Kasus pencurian umum atlet merupakan masalah kronis dalam pembinaan semua cabang olah raga. Namun tak banyak yang tahu bahwa tindakan ini merupakan perbuatan melanggar hukum.