Nahrudin bin Sahuri (54), warga Desa Sepanjang, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, terdakwa pencurian kayu jati ukuran 110 x 19 cm milik Perhutani Madura, divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Sumenep, Senin (25/11/2013). Vonis dibacakan Ketua