Seorang mantan eksekutif Tiffany & Co dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan satu hari. Dia dinyatakan terbukti mencuri perhiasan senilai lebih dari 2 juta dollar atau setara Rp 24 miliar dari perusahaan terkenal di Fifth Avenue itu.
Kantor Dispendik Pemkab Situbondo, Jawa Timur, dibobol maling, Kamis (12/12/2013) dini hari. Pelaku yang diperkirakan lebih dari empat orang itu membobol dua brankas yang berisi uang tunai di ruang keuangan.