Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan istilah "blacklist" atau daftar hitam negara/yuridiksi pencucian uang tidak dikenal dalam dokumen resmi Financial Action Task Force (FATF) on Money Laundering.
KPK diharapkan mampu mengusut kasus-kasus korupsi beserta menggali aliran asetnya menyebar ke sejumlah pihak, dan mengupayakan pengembalian kerugian negara atas kasus-kasus korupsi tersebut.