Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan

Aturan Terbaru, Nama Tak Boleh Disingkat di Dokumen Kependudukan
Aturan Terbaru, Nama Tak Boleh Disingkat di Dokumen Kependudukan
Penyingkatan nama seperti Muhammad menjadi Muh atau Abdul menjadi Abd di dokumen kependudukan kini tidak lagi diperbolehkan. Mengapa demikian?
Tren
INFOGRAFIK: Aturan Baru Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan
INFOGRAFIK: Aturan Baru Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan
Kemendagri baru saja merilis aturan baru mengenai pencatatan nama pada dokumen kependudukan RI. Nama tidak boleh satu kata?
Data dan Fakta
Ini Alasan Kemendagri Sarankan Penggunaan Nama Dua Kata Dalam Dokumen Kependudukan
Ini Alasan Kemendagri Sarankan Penggunaan Nama Dua Kata Dalam Dokumen Kependudukan
Kemendagri menerbitkan Permendagri No. 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Whats New

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads