Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan bahwa pemerintah hanya menjalankan perintah Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) terkait pencairan jaminan hari tua.
Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nihayatul Wafiroh meminta pemerintah untuk mengkaji ulang beberapa hal tentang aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru.
Perubahan pencairan dana jaminan hari tua (JHT) menjadi 10 tahun mengundang kontroversi di masyarakat. Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri membeberkan sejumlah alasan pencairan tabungan tersebut diubah mulai tahun ini.