Kemenaker diminta oleh Presiden Joko Widodo untuk segera merevisi kebijakan mengenai manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), yang diatur melalui Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Pemerintah merevisi aturan soal JHT, kini peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mencairkan manfaat JHT.