Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Pencairan Jht

Pekerja Baru Bisa Cairkan JHT 10-30 Persen Setelah 10 Tahun Kerja, Ini Penjelasan DJSN dan BP Jamsostek
Pekerja Baru Bisa Cairkan JHT 10-30 Persen Setelah 10 Tahun Kerja, Ini Penjelasan DJSN dan BP Jamsostek
Pekerja sudah 10 tahun kerja bisa cairkan JHT 10-30 persen, terhitung dari total lamanya pekerja tersebut bekerja walau berpindah tempat kerja.
Whats New
Berlaku Mei, JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun
Berlaku Mei, JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun
Manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun, tertulis di Pasal 3 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Tren
KSPI Sebut Aturan Baru Pencairan JHT Sangat Kejam
KSPI Sebut Aturan Baru Pencairan JHT Sangat Kejam
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyoroti aturan baru pencairan JHT.
Whats New
Kemenaker Pastikan Pekerja Terkena PHK Masih Bisa Cairkan Dana JHT
Kemenaker Pastikan Pekerja Terkena PHK Masih Bisa Cairkan Dana JHT
Kemenaker menegaskan, pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih dapat mencairkan dana Jaminan Hari Tuanya (JHT).
Whats New
Temui Wakil Ketua DPR, Pesepakbola Tuntut Jaminan Hari Tua
Temui Wakil Ketua DPR, Pesepakbola Tuntut Jaminan Hari Tua
Berbagai aspirasi mereka sampaikan mulai dari harapan agar atlet diberikan jaminan hari tua (JHT) maupun jaminan kesehatan.
Whats New

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads