Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Pencairan Jht

Kemenaker Pastikan Pekerja Terkena PHK Masih Bisa Cairkan Dana JHT
Kemenaker Pastikan Pekerja Terkena PHK Masih Bisa Cairkan Dana JHT
Kemenaker menegaskan, pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih dapat mencairkan dana Jaminan Hari Tuanya (JHT).
Whats New
01:45
Apa Kabar Revisi Aturan JHT? Ini Jawaban Kemenaker
Apa Kabar Revisi Aturan JHT? Ini Jawaban Kemenaker
Kemenaker diminta oleh Presiden Joko Widodo untuk segera merevisi kebijakan mengenai manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), yang diatur melalui Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
video
05:40
Aturan Direvisi, Pegawai Resign dan PHK Bisa Langsung Klaim JHT
Aturan Direvisi, Pegawai Resign dan PHK Bisa Langsung Klaim JHT
Pemerintah merevisi aturan soal JHT, kini peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mencairkan manfaat JHT.
video
02:12
Serikat Pekerja Nilai Ada Masalah Komunikasi di Istana Terkait Aturan JHT
Serikat Pekerja Nilai Ada Masalah Komunikasi di Istana Terkait Aturan JHT
Komunikasi pemerintah dinilai bermasalah terkait penetapan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
video
02:02
Menaker Sebut Pencairan JHT Mengacu ke Aturan Lama, Ini Respon Buruh
Menaker Sebut Pencairan JHT Mengacu ke Aturan Lama, Ini Respon Buruh
Serikat buruh merespon kebijakan Menaker yang megatakan akan merevisi aturan baru JHT
video

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads