Kemenaker diminta oleh Presiden Joko Widodo untuk segera merevisi kebijakan mengenai manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), yang diatur melalui Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Pemerintah merevisi aturan soal JHT, kini peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mencairkan manfaat JHT.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjamin dana iuran yang disetorkan pekerja dan perusahaan setiap bulan untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) tidak akan hilang.