Pihak kepolisian menetapkan guru sekolah dasar (SD) 06 Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur berinisial Y sebagai tersangka kasus pencabulan salah satu siswi sekolah tersebut.
Kasus pencabulan yang dialami dua anak di bawah umur di ruang kelas salah satu SDN di Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, Aceh, dilakukan oleh lima murid sekelas yang "langganan" tinggal kelas.