Kepala Polres Malang AKBP Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, sanksi tegas dikenakan kepada pelaku kejahatan asusila agar menimbulkan efek jera bagi pelakunya.
Setiap orang berhak untuk mendapatkan cinta sejatinya, termasuk juga pasangan pengantin baru SM (16), warga Desa Kaligondo, Kecamatan Genteng, dan IS (23), warga Desa Bumiharjo, Kecamatan Glenmore.
Supriyanto (23), warga Desa Karangsono, Kecamatan Mranggen, Demak, ditemukan tak bernyawa di Rumah Tahanan Demak. Napi kasus pencabulan tersebut meninggal di Blok Napi kamar nomor 08, Kamis (12/12/2013).
Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pencabulan disertai penyekapan dan pengancaman terhadap IU (16), siswi kelas 2 SMA di Gorontalo.