Suku Dinas Pendidikan Dasar (Dikdas) Jakarta Timur menonaktifkan guru SD 06 Pondok Rangon berinisal Y terkait dugaan pencabulan salah satu siswi SD tersebut berinsial W (11).
Penyidik Polres Metro Jakarta Timur, Sabtu (31/5/2014), telah memeriksa para saksi dan terduga pelaku kasus pelecehan belasan anak di Kelurahan Tengah, Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur.
Pihak kepolisian menetapkan guru sekolah dasar (SD) 06 Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur berinisial Y sebagai tersangka kasus pencabulan salah satu siswi sekolah tersebut.
Kasus pencabulan yang dialami dua anak di bawah umur di ruang kelas salah satu SDN di Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, Aceh, dilakukan oleh lima murid sekelas yang "langganan" tinggal kelas.